Webinar November : Pelatihan Pemahaman Persyaratan SMK3 PP 50 2012
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP No. 50 Tahun 2012 mengenai SMK3, maka pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang, dan atau perusahaan yang memiliki operasional dengan tingkat potensi bahaya kerja yang tinggi, untuk menerapkan sistem manajemen K3. Melalui public training ini, berharap perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah serta mampu mengimplementasi sistem manajemen K3 … Baca Selengkapnya