Lalu ahmad, Apakah anda sedang mencari artikel tentang Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Non PNS Madrasah 2020, jika iya? Maka anda berada di blog yang tepat karena di artikel kali ini aku akan membahasnya secara tuntas.
Rekan guru yang saya hormati ada kabar terbaru nih soal soal keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019. Petunjuk teknis tentang tunjangan insentif dan nbsp; GBPNS (Guru Bukan PNS) tahun anggaran 2020 yang resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru non PNS pada Madrasah tahun 2020.
Langsung saja kita bahas apa saja syarat dan kriteria penerima tunjangan insentif guru bukan PNS madrasah 2020, sebagai berikut.
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2020
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK, dan terdaftar di di program Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki nomer PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan admistrasi pangkal binaan kementerian agama
- Berstatus sebagai guru tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah atau kepala madrasah negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari kementerian agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satmingkalnya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA kementerian agama
- Belum usia pensiun
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.
Sasaran Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2020
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
- Bukan Pegawai Negeri Sipil, Bukan CPNS dan bukan PPPK baik kemenag maupun instansi lainnya.